Bank BJB Klarifikasi soal Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional

Bank BJB | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 17:18 WIB
Bank BJB
Ilustrasi Bank BJB. (Foto: Dok. Bank BJB)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank BJB menyatakan bahwa eksekusi bangunan rumah milik keluarga Mohammad Yamin di Menteng, Jakarta Pusat dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Corporate Secretary Widi Hartoto mengatakan, tindakan itu bukan menggambarkan pengusiran terhadap keluarga Moh. Yamin.

"Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan Bank BJB terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Mohammad Yamin, melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh Bank BJB sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan," kata Widi.

Permasalahan bermula setelah PT Radnet dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu aset jaminan dari Radnet adalah sebuah rumah di kawasan Menteng yang diketahui milik Moh. Yamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran PKPU yang dilakukan oleh Bank BJB sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan," ujar Widi.

Ia menjelaskan, Bank BJB sebagai pemberi pinjaman atau utang menjadi pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar dari PT Radnet. Sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL telah sesuai dengan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Lebih lanjut Widi menegaskan, pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER