BPH Migas Sampaikan 3 Usulan dalam Omnibus Law

BPH Migas | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2020 14:00 WIB
BPH Migas (iklan)
Ilustrasi BPH Migas. (Foto: BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPH Migas mendiskusikan penyusunan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law bersama Direktorat Jenderal Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM di Bandung, pada Jumat (3/7). Dalam kesempatan itu, BPH Migas mengusulkan tiga poin utama.

Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo dan Ahmad Rizal menjelaskan, ketiga poin itu meliputi pengaturan LNG dan CNG, penyelesaian sengketa hilir migas, serta kantor perwakilan BPH Migas di daerah.

Saryono mangatakan, hal yang mendasari usulan pertama adalah karena selama ini belum ada pengaturan dan pengawasan terkait tata niaga kegiatan usaha LNG dan CNG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini bisnis LNG dan CNG masih dilakukan business to business (B To B), belum ada pengaturan dan pengawasan terkait tata niaganya. Hal ini berpotensi terjadinya monopoli alamiah dalam penetapan harga jual dan toll fee (tarif) regasifikasi dan tidak adanya aturan apabila terjadi perselisihan usaha, baik antar Badan Usaha maupun dengan konsumen," katanya.

Ahmad Rizal menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan agar penyelesaian diutamakan secara musyarawarah untuk mufakat sebelum melalui mediasi, ajudikasi, atau arbitrase. Sementara usulan ketiga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi BPH Migas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

"Diharapkan ke depan ada Lembaga khusus di bawah BPH Migas yang menangani perselisihan kegiatan hilir migas," ujar Ahmad.

Lebih lanjut Saryono menyatakan, ketiga poin utama usulan BPH Migas itu bertujuan untuk mengantisipasi tantangan dalam perkembangan usaha mendatang, serta agar Indonesia dapat bersaing secara global sesuai tujuan RUU Cipta Kerja, yakni peningkatan kegiatan investasi di bidang hilir migas dan memperluas lapangan kerja bagi warga Indonesia.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER