Kementerian Perindustrian memutuskan untuk mengubah tata cara penghitungan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di dalam produk farmasi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Dengan perubahan tersebut tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi menggunakan metode cost based, tapi processed based. Dengan metode ini, nantinya penghitungan TKDN dilakukan dengan menggunakan pembobotan beberapa unsur.
Pertama, kandungan bahan baku dengan bobot sebesar 50 persen. Kedua, proses penelitian dan pengembangan dengan bobot sebesar 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketiga, proses produksi dengan bobot 15 persen. Keempat, proses pengemasan sebesar 5 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perubahan metode penghitungan itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, metode tersebut dirasa lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi karena sifatnya sangat spesifik dengan formulasi.
"Dengan processed based berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi," katanya seperti dikutip dari keterangan di website Kementerian Perindustrian, Senin (6/7).
Agus berharap perubahan metode itu nantinya bisa mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.
"Dengan produksi dan sediaan obat baru serta bahan baku yang berasal dari herbal dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," katanya.