Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang sejumlah pihak mendapatkan Kartu Prakerja, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Sebelumnya, Perpres yang diteken 7 Juli ini mengubah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 3 (3) Perpres 76/2020, pemerintah menegaskan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada 7 golongan. Pertama, pejabat negara. Kedua, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemalsu Kartu Prakerja Bisa Dipidana |
Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Keempat, prajurit TNI. Kelima, anggota Polri. Terakhir, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Beleid yang sama juga mengatur masyarakat yang berhak mendapatkan kartu prakerja. Rinciannya antara lain pencari kerja, pegawai/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku UMKM.
Adapun syaratnya adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Masyarakat yang ingin menjadi peserta program harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kartu Prakerja. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Manajemen Pelaksana.
Selanjutnya, calon peserta akan diseleksi sesuai data kependudukan dan memberi prioritas kepada peserta pendaftar tertentu.