Aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan secara online.
Seperti Arneta, salah satu peserta JKN yang telah merasakan kemudahan layanan digital untuk melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Arneta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Mojokerto. Perempuan 20 tahun ini merasa sangat terbantu dengan layanan digital aplikasi Mobile JKN yang menghadirkan berbagai kemudahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya awalnya saya berencana melakukan perubahan FKTP adik saya ke kantor BPJS Kesehatan. Lalu saya dapat informasi bahwa perubahan bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Beruntung dengan aplikasi Mobile JKN sangat memudahkan saya dan keluarga mengurus keperluan perubahan ini," ujar Arneta, Mojokerto, Jumat (10/7).
Menurut wanita yang berasal dari Jombang ini, aplikasi Mobile JKN sangat cocok untuk generasi milenial seperti dirinya. Mengingat, generasi milenial selalu dekat dengan smartphone dan senang pada hal serbacepat dan praktis.
"Saya sangat mengapresiasi aplikasi Mobile JKN ini. Cukup melalui smartphone saya bisa dengan mudah mencari informasi yang dibutuhkan. Penggunaannya mudah, fitur-fitur yang tersedia juga sangat lengkap. Bahkan pendaftaran peserta baru pun bisa dilakukan melalui Mobile JKN, sehingga kita tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan," ujar Arneta.
Diakui Arneta aplikasi ini sangat efektif digunakan di masa pandemi Covid-19 seperti saat sekarang ini, tidak perlu keluar rumah karena aksesnya lebih cepat, mudah, dan aman.
Ia juga sudah mencoba menggunakan layanan screening mandiri Covid-19 yang ada di aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan juga keluarganya.
Arneta berpesan kepada semua masyarakat agar peduli dan memanfaatkan layanan aplikasi Mobile JKN melalui unduhan di ponsel masing-masing.
"Kepada seluruh masyarakat agar mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dengan sebaik mungkin sehingga kita tetap aman meski tidak pergi ke kantor BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya membantu pemerintah dalam menerapkan social distancing," tutupnya.
(fef)