Alasan Klaim JHT di BP Jamsostek Ditolak

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 09:09 WIB
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan  secara daring saat mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba, Jakarta. Untuk memutus penyebaran virus korona baru, BP Jamsostek menerapkan protokol pelayanan secara daring. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Sebelum mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek, masyarakat harus menyiapkan berbagai dokumen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Di musim pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tekanan ekonomi pandemi virus corona, banyak masyarakat mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa orang harus bolak-balik mengurus pencairan klaim. Nah, agar Anda tak mengalami hal serupa, apalagi pengajuan klaim ditolak, sebaiknya perhatikan persoalan teknis sebelum mencairkan.

1. Bolongnya berkas perlengkapan


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acap kali pengajuan yang tidak disertai berkas lengkap tidak dapat diproses, oleh karena itu, penting untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan Anda membawa:

-Fotokopi dan KTP asli
-Fotokopi dan Kartu Keluarga (KK) asli
-Fotokopi dan paklaring (bukti berhenti bekerja) asli
-Fotokopi dan buku rekening bank peserta 

Catatan untuk peserta yang hendak mencairkan dana di kantor cabang terdekat yang tidak sama dengan domisili KTP, pastikan membawa fotokopi dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.



Pastikan data diri yang tercantum di KK dan KTP Anda sama, seperti alamat dan nomor induk kependudukan (NIK). 2. Perbedaan data KK dan KTP

Untuk peserta yang pernah berpindah tempat tinggal atau status, agar aplikasi tak ditolak, maka sertakan surat keterangan pindah dari RT/RW tempat bermukim dan surat pengantar dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

3. Pastikan Membawa Kartu BP Jamsostek

Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta diwajibkan membawa kartu BP Jamsostek. Jika terjadi kehilangan, Anda dapat menyertakan surat kehilangan di kantor polisi.

Dalam kasus tertentu, jika surat referensi tak diterima, peserta harus membuat ulang kartu peserta.


4. Status Kepesertaan

Sebelum melakukan pengajuan, pastikan Anda dinyatakan sebagai peserta non-aktif. Pengecekan status dapat dipastikan melalui HRD perusahaan atau SMS ke 2757.
 
Peserta juga bisa mengunduh aplikasi BPJSTKU, lakukan registrasi dengan memasukkan data kependudukan dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status Anda.

5. Masa Tunggu Belum Genap

Jangan terburu-buru mengajukan pencairan manfaat jika tak mau ditolak. Sebab, ada masa tunggu yang harus dipenuhi, yaitu satu bulan terhitung dari tanggal peserta berhenti bekerja.

Pastikan tanggal keluarganya paklaring Anda telah melewati sebulan dari tanggal pengajuan.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER