Klaim JHT BP Jamsostek Bisa Cair Dua Hari Kerja

ulf | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 20:03 WIB
Pekerja mensterilkan bilik setelah peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung saat mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
BP Jamsostek menyatakan klaim JHT bisa cair dalam dua hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap dan lolos verifikasi petugas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

BP Jamsostek menyatakan pencairan klaim kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan dalam dua hari kerja sejak peserta melengkapi dokumen persyaratan dan lolos verifikasi oleh petugas. Normalnya, pencairan memerlukan waktu lima hari kerja.

"Sekarang rata-rata nasional 1,5-2 hari kerja setelah data lengkap dan diverifikasi," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/7).

Untuk diketahui, BP Jamsostek memberikan fasilitas pencairan klaim secara daring di tengah pandemi covid-19. Dengan demikian, peserta tidak perlu mendatangi kantor cabang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan peserta juga bisa memproses pencairan klaim secara online di kantor cabang lain, tidak harus di kantor cabang dimana peserta terdaftar. Upaya itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan di suatu kantor cabang saja.

Misalnya, kata dia, peserta yang terdaftar di kantor cabang DKI Jakarta bisa mengajukan proses pencairan JHT online dari kantor cabang Padang yang notabene lebih sedikit antriannya.

"Kalau dokumen lengkap seharusnya bisa dengan prosedur tadi, klaim di luar kantor cabang dia terdaftar. Tapi, kalau dokumen ada yang masalah itu baru diarahkan kantor cabang dia terdaftar," ucapnya.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta JHT BP Jamsostek dalam mencairkan manfaat kepesertaan.

Pertama, peserta harus tercatat memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan terdaftar.

Kedua, peserta wajib menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi beserta kartu BP Jamsostek yang asli, juga KTP atau paspor baik fotokopi maupun dokumen aslinya.

Ketiga, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya, serta surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan terdaftar. Terakhir, buku rekening tabungan peserta.

Khusus untuk peserta yang akan mencairkan saldo JHT 30 persen untuk kepemilikan perumahan, peserta diharuskan membawa dokumen pelengkap perumahan.

[Gambas:Video CNN]

Sementara, untuk pencairan 100 persen untuk peserta yang telah berhenti bekerja atau pensiun, disyaratkan menyertakan Kartu BP Jamsostek dan surat keterangan sudah berhenti bekerja.

Sebelumnya, BP Jamsostek mencatat pencairan klaim kepesertaan program JHT mencapai Rp14,35 triliun sepanjang Januari-Juni 2020. Nilai itu berasal dari 1,15 juta pengajuan klaim yang masuk pada periode yang sama.

Nilai pencairan meningkat 16 persen secara tahunan dari Rp12,37 triliun pada Januari-Juni 2019. Sementara, jumlah pengajuan klaim naik 10 persen dari sekitar 1,05 juta pada Januari-Juni 2019.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER