Syarat Naik Pesawat dari Bandara Soetta Usai SIKM Dihapus

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 20:41 WIB
PT Angkasa Pura II akan mengganti pemeriksaan SIKM dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soetta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
PT Angkasa Pura II akan mengganti pemeriksaan SIKM dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soetta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma resmi dihapus. Langkah tersebut diambil sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangan resmi, Senin (20/7).

Mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta, perseroan akan mengganti pemeriksaan SIKM dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) di Bandara Soetta dan Bandara Halim. Namun, untuk sementara ini pemeriksaan CLM belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan untuk saat ini pemeriksaan yang dilakukan kepada penumpang hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC). Selain itu, juga pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

Nantinya, penumpang mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin) dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat penumpang lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER