Menko Airlangga Jadi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 20:27 WIB
Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang terdiri dari komite kebijakan, ketua pelaksana, dan satuan tugas.
Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang terdiri dari komite kebijakan, ketua pelaksana, dan satuan tugas. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan ditandatangani oleh Jokowi, pada hari ini, Senin (20/7).

"Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan," ujar Airlangga dalam keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut tersebut ditetapkan komite terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

Dalam Komite Kebijakan, Airlangga akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian.

Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana.

Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan dua satuan tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi G Sadikin.

Kedua satuan tugas tersebut beranggotakan unsur dari pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (asosiasi/ pelaku usaha, badan Usaha, ahli, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (Menko Perekonomian).

Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, Pemda dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.

Dengan Perpres 82/2020 ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.

Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah Pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Ujung-ujungnya, bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menyelamatkan perekonomian potensi terjadinya krisis ekonomi.

Airlangga mengingatkan, pandemi covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented global crisis) yang terjadi di 215 negara termasuk Indonesia. Covid-19 diperkirakan masih akan ada untuk waktu yang lama.

Ketidakpastian masih akan membayangi perekonomian global maupun ekonomi nasional, sampai dengan ditemukan dan didistribusikannya vaksin covid-19.

"Kami tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan," tutur Airlangga.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER