OJK Bebas Tugaskan Pegawai Terduga Kasus Suap Kredit Bukopin

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 11:29 WIB
OJK membebas-tugaskan pegawainya yang diduga melakukan korupsi fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksa umum Bank Bukopin.
OJK membebas-tugaskan pegawainya yang diduga melakukan korupsi fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksa umum Bank Bukopin. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebas-tugaskan pegawai lembaga yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pegawai itu diduga melakukan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas aliran kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya, Jatim.

"Memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (22/7). 

Anto mengatakan keputusan ini diambil karena OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Selain itu, OJK juga akan mendukung dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan juga diambil karena wasit lembaga jasa keuangan itu sudah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, serta sumber daya manusia dan pengendalian internal atau anti fraud di internal lembaga.

Ke depan, Anto menyatakan OJK akan terus mengingatkan para pegawai agar menjaga integritas mereka. 

"OJK senantiasa mengingatkan seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," katanya. 

Sebelumnya, Penyidik Kejati DKI Jakarta mengumumkan telah menahan pegawai OJK dengan inisial DIW terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin. 

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra seperti dikutip dari Antara. 

Penahanan pejabat OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK pada 2019.

DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum. 

DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

"Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat, sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar," ungkapnya. 

Atas hal ini, DIW akan dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER