Sri Mulyani soal OJK Kembali ke BI: Kami Akan Putuskan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 19:36 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua DK LPS Halim Alamsyah saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di ruang Aula Djuanda, Lt. Mezzanine, Kementerian Keuangan. Jakarta.  Rabu (22/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Menkeu Sri Mulyani akan memutuskan bersama DPR arsitektur peran pengawasan keuangan, menjawab wacana kembalinya fungsi OJK ke BI. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara soal wacana mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Menurut Ani, panggilan akrabnya, pemerintah bersama DPR bakal memutuskan arsitektur dari peran pengawasan keuangan dan kewenangan moneter.

Namun, ia mengingatkan, hal itu menjadi proses legislasi. "Yang penting adalah pesannya pemerintah berkomitmen untuk memastikan stabilitas dari sistem keuangan terus dipertahankan dan dijaga," ungkapnya dalam video conference, Kamis (16/7).

Pun demikian, ia mengaku belum memiliki informasi lebih jauh soal pengembalian kewenangan OJK ke bank sentral. Apalagi, situasi saat ini di tengah pandemi dan banyaknya perusahaan yang tertekan akibat pandemi virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan sistem keuangan tetap terjaga. Butuh kebijakan untuk mendukung perusahaan sektor keuangan agar mereka bisa bertahan," kata Ani.

Diketahui, beberapa waktu terakhir muncul isu yang menyebut wewenang perbankan akan dikembalikan lagi ke BI. Saat ini, pengawasan perbankan berada di bawah kendali OJK.

Di tengah isu itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah akan membubarkan 18 lembaga. Ini dilakukan demi efisiensi.

Namun, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan OJK bukan menjadi salah satu dari 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh pemerintah.

Pasalnya, OJK merupakan lembaga yang dilandasi dengan undang-undang (uu). Ia bilang 18 lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang dilandasi peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres).

Menurutnya, lembaga yang berada berlandaskan uu bukanlah wewenang pemerintah, sedangkan lembaga yang dibentuk dengan landasan pp dan perpres menjadi tanggung jawab pemerintah.

"OJK itu lembaga yang ada di bawah uu. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," pungkas Moeldoko. 

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER