OJK Respons Gugatan Bosowa Terkait Akuisisi Bank Bukopin

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 15:43 WIB
OJK menghormati langkah hukum Bosowa menggugat proses akuisisi Kookmin Bank terhadap Bank Bukopin.
OJK hormati langkah hukum Bosowa tempuh jalur hukum atas proses akuisisi Kookmin Bank terhadap Bukopin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rencana Bosowa Corporation menggugat mereka terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap PT Bank Bukopin Tbk. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan pihaknya menghormati hak hukum Bosowa atas rencana gugatan itu.

Namun sebelum menggugat, OJK mengingatkan pemegang saham harus memperhatikan kewajiban hukum dari permasalahan Bank Bukopin. Sekar menyebut segala pertimbangan yang dilakukan OJK dalam proses akuisisi didasari data dan fakta.

"OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur kemampuan keuangan, komitmen, termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ucap Sekar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK dinilainya sudah memberikan waktu yang cukup serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.

"OJK tidak punya preferensi siapapun investor untuk perbankan, sepanjang komitmen untuk keberlangsungan usaha bank, kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional," pungkasnya.

Bosowa Corporation bakal menggugat OJK terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap PT Bank Bukopin Tbk. Menurut Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa, gugatan dilakukan atas proses pengambilalihan saham Bank Bukopin,

Gugatan dilakukan secara perdata dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Ia menyebut terjadi ketidak-konsistenan surat menyurat OJK yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang berujung pidana.

[Gambas:Video CNN]

"Ada surat yang bertentangan antara satu dan yang lain. Jadi, ini ada potensi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, dan itu pidana," ujarnya.

Surat-menyurat yang dimaksud Erwin adalah bertentangannya surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Pada poin kelima surat 9 Juli 2020, disebutkan Bosowa mendukung KB Kookmin sebagai pemilik saham pengendali (PSP) Bank Bukopin yang memiliki kepemilikan 51 persen atau lebih lewat private placement (PUT). Bosowa juga disebutkan bakal memberikan dukungan suara dalam RUPSLB kepada KB Kookmin.
Namun, hal tersebut dibantah Erwin. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui poin tersebut.

Bosowa, dalam hal ini, pemegang saham yang mengantongi 23 persen saham Bank Bukopin. Berdasarkan hitung-hitungannya, taksiran kerugian mencapai Rp20 triliun secara materiil maupun immateril.

"Kami merasa dirugikan, hak kami sebagai pemegang saham ingin dicaplok. Saya merasa dirugikan, dan akan menggugat OJK terkait dengan kerugian materil dan immateril," imbuh dia.

Erwin mengaku siap membuktikan isi pertemuan dengan OJK yang tertuang dalam MoU tertutup. Dalam MoU tersebut, ia menyebut tidak disepakati poin yang dituliskan OJK pada surat 9 Juli lalu.

"Menjadi masalah adalah RUPSLB untuk private placement di situ tanggal 9 juli, OJK mengirimkan surat untuk menyerahkan hak saya kepada orang lain, untuk RUPSLB yang akan datang yang kurang lebih tanggal 24 Agustus," terang dia.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER