Kronologi Bank Bukopin Lepas ke Tangan KB Kookmin Bank

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 11:36 WIB
lustrasi Bank Bukopin. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
KB Kookmin Bank akan pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin (Persero) Tbk setelah meningkatkan porsi kepemilikan dari 21,99 persen menjadi 51 persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

KB Kookmin Bank akan menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. Salah satu bank terbesar di Korea Selatan itu meningkatkan porsi kepemilikan atas saham Bank Bukopin dari 21,99 persen menjadi 51 persen.

Untuk melancarkan aksi korporasi itu, Kookmin Bank telah menempatkan dana ke rekening penampungan (escrow account) sebesar US$200 juta atau Rp2,8 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Kookmin Bank menyetorkan dana ke escrow account pada Kamis (11/6) kemarin.

"OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank," terang Anto dalam keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan OJK sedang melakukan proses finalisasi dan administratif. Selanjutnya, Bank Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank menjadi 51 persen.

Sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, tercatat mayoritas saham Bank Bukopin digenggam oleh publik sebesar 45,69 persen. Lalu, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Bukopin mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Kamis (18/6). Namun, dalam panggilan RUPST, perseroan tidak menyebutkan secara rinci agenda terkait penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank.

Dalam panggilan kepada pemegang saham hanya terdapat enam agenda. Pertama, persetujuan atas laporan tahunan perseroan 2019 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian 2019.

Kedua, persetujuan atas penggunaan laba bersih 2019. Ketiga, persetujuan pemberian tantiem kepada dewan komisaris dan direksi. Keempat, persetujuan penunjukan kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan.

Kelima, persetujuan penetapan honorarium, gaji dan tunjangan bagi dewan komisaris dan direksi. Keenam, persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.

Untuk diketahui, Kookmin Bank menjadi salah satu pemegang saham Bank Bukopin melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV yang dilaksanakan pada Juni-Juli 2018 lalu. KB Kookmin Bank menjadi standby buyer setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 29 Juni 2018. Dalam proses tersebut, Kookmin Bank menyetor dana sebesar Rp1,46 triliun dan menguasai 21,99 persen saham Bank Bukopin.

Kemudian, pemegang saham Bank Bukopin menyetujui rencana PUT V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui RUPS Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada 24 Oktober 2019 lalu. Dalam perkembangannya, KB Kookmin Bank menyatakan siap mendukung proses PUT V dan akan melaksanakan hak yang dimilikinya untuk menambah proporsi kepemilikan saham di Bank Bukopin.

Selang satu tahun, Kookmin Bank pun merealisasikan komitmen tersebut. Direktur Operasi dan TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya menyatakan proses Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali baru terus berjalan, baik di regulator Indonesia maupun Korea Selatan. Ia menuturkan akuisisi Kookmin Bank terhadap Bank Bukopin sebagai pertanda positif di tengah lesunya sentimen pasar terhadap ekspansi bisnis dan perekonomian.

"Tentu hal ini adalah bukti, bahwa akuisisi Kookmin Bank (terhadap Bukopin) adalah langkah nyata dari optimisme terhadap Bank Bukopin. Sebagai bank penyalur kredit retail (UMKM dan konsumer) dengan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan kedepannya," kata Adhi.

Rencana akuisisi itu mencuat saat Bank Bukopin dihantam isu penarikan dana oleh nasabah. Isu muncul setelah sejumlah nasabah mengeluhkan kebijakan Bank Bukopin yang meminta mereka melakukan konfirmasi dua hari (H-2) sebelum menarik dana di atas Rp10 juta.

Informasi tersebut diunggah oleh sejumlah nasabah melalui akun Twitter mereka. Dalam unggahan tersebut, dilampirkan foto pengumuman oleh Bank Bukopin kepada nasabah.

"Sejak tanggal 2 Juni 200 Transaksi Penarikan Tunai di atas Rp10.000.000 harap melakukan konfirmasi H-2. Demikian harap maklum," tulis Bank Bukopin dalam pengumuman itu.

Foto tersebut diunggah oleh sejumlah nasabah, salah satunya pemilik akun @motizenchannel, Haris Rusly Moti. Imbasnya, saham dengan kode BBKP itu sempat lesu dihantam isu penarikan dana.

"Ada apa dengan Bank Bukopin? Kenapa nasabah gak bisa ambil duit? Bagaimana dengan bank lain? BPD Banten, Mayapada, dll," tulisnya.

Namun, manajemen Bank Bukopin menyanggah aturan pembatasan dana atau simpanan yang ingin ditarik nasabah.

Bank Bukopin sendiri diketahui mendapatkan technical assistance dalam bidang treasury management dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Asistensi tersebut diharapkan membuat Bank Bukopin lebih efektif dan optimal dalam mengelola likuiditas di tengah kesulitan situasi akibat pandemi Covid-19.

Selain BNI, bank pelat merah lainnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga menyatakan akan memberikan technical assistance atau asistensi keuangan terhadap Bank Bukopin terkait likuiditas dan operasional bank.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan perseroan telah menerima surat dari OJK tanggal 11 Juni 2020 perihal permintaan technical assistance terhadap Bank Bukopin. Tak berselang lama, pada 12 Juni 2020 BRI mengirim surat balasan ke OJK untuk meminta tugas, wewenang dan tanggung jawab BRI sebagai tim technical assistance.

"(Itu juga) termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan," ujar Amam dalam keterangan tertulis.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER