Pemerintah Bahas Usulan Tarif Penggunaan Air untuk PLTA

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 15:56 WIB
Pemerintah tengah membahas usulan tarif penggunaan air untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Selama ini, penerapan tarif mengacu UU 17/2019.
Pemerintah tengah membahas usulan tarif penggunaan air untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Selama ini, penerapan tarif mengacu UU 17/2019. Ilustrasi PLTA. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat  koordinasi bersama Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR untuk membahas tarif sektor energi yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Salah satunya, soal penerapan tarif Pasal 29 Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang berpotensi membebani subsidi dan menimbulkan tambahan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik pada PLTA maupun Non-PLTA.

Luhut mengatakan usulan tarif tersebut nantinya akan dirumuskan kembali oleh tim evaluasi tarif yang beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kesepakatan bersama, tim tersebut akan dipindahkan dari Kementerian Perekonomian menjadi di bawah Kemenko Marves agar lebih mudah berkoordinasi.

"Jika tim ini sudah sepakat, baru kami akan tetapkan keputusannya, jadi tidak ditetapkan dalam satu pihak saja," ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (23/7).

Dalam kesempatan tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan tim tersebut akan menghitung tarif dengan dua variabel, yaitu biaya pengolahan dan biaya pemanfaatan dari penggunaan air dari wilayah sungai tiap pengguna.

"Variabel penghitungan itu dari biaya pengolahan dan nilai biaya manfaat. Penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan atau 50 persen yang selama ini sudah diusulkan. Selain itu, perlu ditinjau kembali untuk mengenai tarif baru dengan formula yang ada berdasarkan undang-undang," jelas Basuki.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk PLTA sebesar Rp5 per KwH. 

Menurut Arifin, rendahnya tarif tersebut dimaksudkan agar BPP PLTA tidak terlalu besar dan membuat investor enggan masuk ke dalam pengembangan pembangkit listrik energi bersih.

Ia mengatakan saat ini BPP PLTA jauh lebih besar jika dibandingkan dengan PLTU yang termasuk energi kotor.

"Dengan kondisi sekarang ini BPP PLTA jauh lebih besar dibanding PLTU, ke depannya akan sulit bersaing kalau nanti kita mendorong manfaat PLTA sebagai sumber energi terbarukan lebih bersih yang merupakan tujuan utama kita untuk mengurangi emisi," jelas Arifin.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER