Kronologi Serikat Pekerja Gugat Erick dan Direksi Pertamina

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 09:55 WIB
Serikat Pekerja Pertamina menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi karena melakukan perubahan nomenklatur jabatan.
Serikat Pekerja Pertamina menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi karena melakukan perubahan nomenklatur jabatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran direksi PT Pertamina (Persero) digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Gugatan yang didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menuding Erick dan anak buahnya mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja Pertamina.

"FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," ucap Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa beberapa, dikutip Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, FSPPB juga mempermasalahkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Perkara bermula pada 12 Juni 2020 saat Erick merombak susuran direksi Pertamina lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Erick mencopot enam dari 11 anggota direksi perseroan.

Enam direktur yang diberhentikan, yaitu direktur hulu Dharmawan H. Samsu, direktur pengolahan Budi Santoso Syarif, dan direktur pemasaran korporat Basuki Trikora Putra.

Lalu, direktur pemasaran ritel Mas'ud Khamid, direktur megaproyek pengolahan dan petrokimia Ignatius Tallulembang, dan direktur perencanaan investasi dan manajemen risiko Heru Setiawan.

Selain memangkas enam jabatan di perusahaan minyak negara itu, Erick juga menghapus jabatan mereka dari struktur dewan direksi Pertamina. Alhasil, struktur direksi perusahaan pelat merah itu hanya berisi enam jabatan dengan penambahan Direktur Strategi Portofolio and New Ventures yang diemban Iman Rachman.

Erick tak mau direktur Pertamina diduduki lebih dari 6 orang sebab BUMN migas itu disiapkan menjadi perusahaan holding. Untuk perusahaan holding, menurut Erick 6 orang direksi saja cukup.

"Pertamina itu holding nanti ada subholding. Yang holding direkturnya ya memang cuma enam. Enggak boleh lebih. Ada direktur utama, direktur keuangan, direktur sumber daya manusia, dan lain-lain," kata Erick dalam konferensi pers kala itu.

Lalu, sesuai dengan arahan Menteri BUMN yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SR-396/MBU/06/2020, pada 13 Juni 2020, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membentuk 5 subholding Pertamina.

Tujuannya, agar Pertamina dapat bergerak lebih lincah dan tiap subholding dapat berfokus pada lini bisnisnya masing-masing.

Terdapat lima subholding yang dibentuk, Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding (PT Perusahaan Gas Negara), Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional).

Selanjutnya, Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia), dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu, Nicke juga membentuk satu Shipping Company, yaitu PT Pertamina International Shipping.

Setelah sebulan keputusan tersebut dibuat, Pertamina digugat oleh serikat pekerjanya dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. 

FSPPB selaku penggugat menaungi 19 serikat pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan keputusan Erick dan kawan-kawan merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban, dan status kepegawaian yang berubah. 

"Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," tegas dia.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER