LPDP Ungkap Tagihan Beasiswa Veronica Koman Rp773 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 22:59 WIB
LPDP menegaskan keputusan yang diberikan terhadap Veronica Koman merupakan proses dalam lingkup kewajiban akademik, tidak terkait dengan politik.
Aktivis HAM urusan Papua, Veronica Koman. (Screenshot via Twitter/@VeronicaKoman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merespons pernyataan aktivis HAM Papua, Veronica Koman yang mengaku ditagih pengembalian uang beasiswa senilai Rp773 juta untuk pendidikan master di Australia pada 2016.

LPDP menegaskan bahwa keputusan yang dilakukan terhadap Veronica Koman merupakan serangkaian proses yang mesti dilakukan kepada para penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.

"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Liau) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," bunyi pernyataan LPDP dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veronica, dalam data yang diperoleh LPDP, lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019.

"Namun belum disampaikan secara lengkap," lanjut pernyataan tersebut.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica Koman.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut pernyataan tersebut.

LPDP menegaskan jika belum dipenuhi mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tutup pernyataan tersebut

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER