Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan tarif air sekitar 18 persen sampai 20 persen. Kenaikan tersebut mengkompensasi tarif yang tidak berubah dalam enam tahun terakhir.
"Sudah kami ajukan dan legalitasnya juga sudah ditandatangani pak Bupati dan Pak Wali Kota," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, dilansir Antara di Cikarang, Jabar, Selasa (18/8).
Sebetulnya, lanjut Usep, penyesuaian tarif baru sudah dilakukan. Namun, karena pandemi virus corona (covid-19), keputusan kenaikan tarif air urung dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap penyesuaian tarif dapat dilakukan, meski akhir tahun, karena telah tertuang dalam RKP (rencana kerja pemerintah) tahun ini," jelasnya.
Menurut Usep, kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat, mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.
"Sambungan langsung kami belum menjangkau seluruh warga. Kalau PDAM ingin lebih baik ke depan dan masyarakat yang belum terlayani ingin segera terlayani, penyesuaian tarif ini jadi solusinya," imbuh dia.
Penyesuaian tarif perusahaan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.
"Acuan kami permen, tapi ditetapkannya oleh KPM (kuasa pemilik modal), yakni bupati dan wali kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM," ungkapnya.
Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap meter kubik bagi pelanggan kategori industri dan niaga. Sementara, bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.
"Pelanggan komersial 20 persen kenaikannya kalau rumah tangga 18 persen. Jadi, kalau biasanya membayar biaya beban sebesar Rp50 ribuan ditambah biaya pemakaian ya mungkin akan naik sedikit bergantung pemakaian," tandasnya.