PT PLN (Persero) telah merogoh kocek sebesar Rp2 miliar untuk sebagai kompensasi atas tidak terpenuhinya tingkat pelayanan mutu listrik kepada masyarakat sepanjang Januari-Agustus 2020.
Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan ketentuan tersebut tetap harus dijalankan meski negara memberikan subsidi kepada pelanggan.
"Jadi walaupun diskon, bukan berarti barang diskon itu jelek, ini berbeda dengan barang diskon yang ada," ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ESDM, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 139 tahun 2020, PLN memang diwajibkan memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP). Di samping itu, besaran penalti yang dibebankan kepada PLN juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019 tentang TPM dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Indikator tingkat mutu pelayanan yang dimaksud antara lain jumlah gangguan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya listrik, kesalahan pembacaan KwH meteran, waktu koreksi rekening listrik dan lama gangguan listrik.
"Ini sudah ada penalti yang ditetapkan oleh pemerintah kepada PLN," tutur Hendra.
Hendra melanjutkan PLN telah membayarkan denda atas tidak terpenuhinya TMP pada 2018 sebesar Rp5,1 miliar. Bahkan di 2019 akibat adanya black out dompet PLN terkuras Rp771,5 miliar untuk membayar denda atau pinalti TMP.
"Alhamdulillah sekarang sampai Agustus ini hanya Rp2 miliar ini paling tidak menunjukkan semakin PLN memenuhi layanan masyarakat dan semakin baik," tandasnya.