Bank Indonesia (BI) akan memangkas batas minimum uang muka (down payment/ DP) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) khusus pembelian kendaraan ramah lingkungan menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020. Saat ini, batas minimalnya 5 persen hingga 10 persen.
"Menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5 persen -10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/8).
Perry mengungkapkan bank sentral telah melonggarkan kebijakan makroprudensialnya sejak tahun lalu untuk mendukung perekomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelonggaran DP kendaraan bermotor ramah lingkungan itu bagian sinergi BI dan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Pemerintah kan ada kebijakan untuk mendorong dan pemakaian kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan," ujarnya.
Terkait jenis kendaraan yang dapat keringanan tersebut, Perry menyerahkannya kepada pemerintah. Dalam hal ini, Perry tak menutup kemungkinan fasilitas itu dinikmati oleh kendaraan roda dua, tiga, bahkan lebih selama sesuai dengan ketentuan.
"Mengenai mana motor yang berwawasan lingkungan itu pemerintah yang tentukan, kami ikuti saja," jelasnya.