Baleg Usul Bentuk Dewan Moneter BI yang Diisi Menkeu

CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2020 16:39 WIB
Baleg DPR melalui revisi UU BI mengusulkan pembentukan dewan moneter untuk membantu tugas bank sentral dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Baleg DPR mengusulkan pembentukan dewan moneter guna membantu BI dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan moneter. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan pembentukan Dewan Moneter dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dewan Moneter dimaksudkan untuk mendukung perluasan tujuan bank sentral supaya ke depan tidak hanya mencapai dan memelihara stabilitas rupiah.

"Pasal 7 Ayat 1 mengalami perubahan menjadi tujuan BI adalah mencapai dan memelihara stabilitas rupiah, memelihara pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Ini beda dengan rumusan dalam UU 3 Tahun 2004 dimana tujuannya BI hanya mencapai dan memelihara stabilitas rupiah saja," ujar perwakilan Tim Ahli Baleg dalam rapat Senin, (31/8).

Selanjutnya, perihal Dewan Moneter diatur secara khusus dalam pasal 9 RUU tentang Bank Indonesia yakni pada Pasal 9A, 9B, dan 9C. Pada pasal 9A disebutkan Dewan Moneter tersebut memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Moneter nantinya akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi. Anggotanya mencakup lima orang, terdiri dari Menteri Keuangan, menteri negara yang membidangi keuangan, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika dipandang perlu, maka pemerintah bisa menambah beberapa menteri sebagai dewan penasehat Dewan Moneter," katanya.

Selanjutnya, Dewan Moneter tersebut melakukan sidang sekurang -kurangnya dua kali dalam sebulan. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan kesepakatan musyawarah mufakat.

Namun, apabila Gubernur BI tidak menyepakati hasil musyawarah, maka Gubernur BI bisa mengajukan pendapat kepada pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi usulan tersebut, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menilai Baleg perlu melengkapi usulan itu dengan naskah akademik. Selain itu, RUU tentang BI itu perlu sinkronisasi dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sehingga tidak tumpang tindih atau berseberangan.

"Karena uu itu mengatur kewenangan kelembagaan BI, OJK, dan LPS," ucapnya.

Senada, Anggota DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai Baleg perlu menimbang masukan dari para ahli ekonomi. Bahkan, ia menilai sebaiknya Baleg membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas RUU Nomor 23 Tahun 1999.

Tujuannya, agar anggota dewan tidak salah mengambil kebijakan.

"Terkait dengan kelembagaan yang tadi disampaikan, yakni OJK yang kehilangan kewenangan pengawasan dan pembentukan dewan baru yakni Dewan Moneter, ini harus dicermati dalam-dalam dan saya usul agar mendapatkan banyak masukan dari pakar terkait dengan hal ini," tuturnya.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER