Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan sejauh ini belum ada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah yang mengembalikan dana yang didapat ke pemerintah. Ia pun belum menerima laporan resmi mengenai penerima yang tak sesuai sasaran.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ungkap Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).
Kendati begitu, Ida bilang kementerian akan segera melakukan evaluasi terhadap dana-dana yang sudah disalurkan, baik melalui gelombang satu maupun dua. Evaluasi akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ida meminta pekerja penerima subsidi upah yang tidak sesuai dengan persyaratan agar mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," katanya.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi peserta, yaitu berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, gaji di bawah Rp5 juta, dan lainnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Per 7 September lalu, readyviewed pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.
Rinciannya, penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta, atau 46,20 persen dari total data 3 juta.
"Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran," imbuhnya.
Untuk diketahui, setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total bantuan senilai Rp2,4 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam dua kali transfer, yaitu sebesar Rp1,2 juta masing-masing periode transfer.