Pendaftaran kepesertaan Kartu Prakerja bisa dilakukan di luar jaringan atau offline seperti yang selama ini berlaku. Pendaftaran secara offline paling lambat sampai Oktober 2020.
Lantas, apa saja syaratnya?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan, syarat calon penerima Kartu Prakerja melalui luar jaringan adalah mereka yang mendaftarkan diri melalui kementerian/lembaga dan dinas di pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran calon penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif," tulis Permenaker 17/2020, dikutip Rabu (30/9).
Syarat lain, calon penerima Kartu Prakerja boleh berasal dari organisasi keagamaan atau sosial, serikat pekerja atau serikat buruh, hingga lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, calon penerima harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir itu berisi data mengenai nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tanggal lahir, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Lalu, juga berisi alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon seluler (handphone), alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, hingga pelatihan yang diinginkan. Selain mengisi formulir, calon penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik.
Formulir pendaftaran bisa didapat di kementerian/lembaga dan dinas yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketika formulir sudah diisi dan surat pernyataan sudah diberikan, maka kementerian/lembaga dan dinas akan merekap data tersebut ke dokumen excel atau spreadsheet.
Selanjutnya, data akan diverifikasi, validasi, dan asesmen oleh kementerian/lembaga dan dinas. Rekapitulasi data berbentuk elektronik dan perlu disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, dan kepala dinas ke Kemenaker selaku pemegang pusat data calon penerima.
"Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima, dan berita acara serah terima data calon penerima dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020," ungkap Permenaker 17/2020.
Tahap berikutnya, menteri akan melakukan seleksi atas calon penerima Kartu Prakerja yang dibantu oleh tim seleksi di Kemenaker. Tim ini akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen terhadap data yang disampaikan kementerian/lembaga dan dinas, lalu hasilnya disampaikan ke menteri.
Berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh tim seleksi, menteri menetapkan penerima Kartu Prakerja. Penetapan penerima Kartu Prakerja dilakukan dengan mempertimbangkan kuota yang ditetapkan oleh Komite.
Selanjutnya, hasil penetapan akan diberikan ke Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja dengan menandatangani surat pernyataan soal kebenaran data. Lalu, direktur eksekutif PMO mengukuhkan penetapan dan menyampaikan lagi hasilnya ke menteri.
Data yang disampaikan seputar nama lengkap penerima Kartu Prakerja, NIK pada KTP elektronik, pendidikan terakhir, dan pelatihan yang diikuti.
Untuk diketahui, jalur pendaftaran di luar jaringan sengaja dibuka pemerintah karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan merupakan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.