JPMorgan Didenda Rp13 T karena Manipulasi Perdagangan Emas

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 08:50 WIB
JPMorgan didenda Rp13,67 triliun karena dituduh telah melakukan manipulasi perdagangan berjangka emas.
JPMorgan didenda Rp13 triliun karena dituduh memanipulasi perdagangan emas. Ilustrasi. (AFP PHOTO/Emmanuel Dunand).
Jakarta, CNN Indonesia --

JPMorgan Chase dihukum denda sebesar US$920 juta atau Rp13,67 triliun (kurs Rp14.856 per dolar AS) karena dianggap telah melakukan manipulasi perdagangan berjangka emas dan obligasi bertenor 10 tahun (treasury).

Direktur Penegakan Divisi Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CTFC) James McDonald mengungkapkan JPMorgan Chase terlibat dalam praktik spoofing dalam perdagangan berjangka. Spoofing adalah tindakan manipulasi pasar lewat permintaan palsu untuk suatu aset.

Lewat aksinya, JPMorgan bisa menaikkan atau menurunkan harga aset, bergantung pada keinginan spoofer, atau pihak yang melakukan spoofing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

James menuturkan bank dan perusahaan investasi terbesar di AS itu sudah terlibat praktik spoofing selama setidaknya delapan tahun. Spoofing mencakup ratusan ribu perdagangan berjangka palsu.

Disebut palsu lantaran perdagangan emas dan obligasi treasury itu dibuat dan dibatalkan dengan cepat karena sebetulnya mereka memang dirancang untuk menipu investor.

"Tindakan ini mengandung pesan penting bahwa jika Anda terlibat dalam praktik perdagangan manipulatif dan menipu,maka Anda akan ditangkap, dihukum, dan dipaksa untuk menyerahkan keuntungan haram Anda," kata James, dikutip dari CNN, Rabu (30/9).

[Gambas:Video CNN]

Ia memastikan tindakan spoofing adalah ilegal. Oleh sebab itu, CTFC mengaku tidak akan memberikan toleransi pada pelaku spoofing.

"Tindakan penegakan aturan ini menunjukkan komitmen CFTC untuk bersikap keras terhadap mereka yang dengan sengaja melanggar aturan kami, tidak peduli siapa mereka," tuturnya.

Terpisah, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengatakan tindakan JPMorgan tersebut merusak integritas pasar.

"JPMorgan Securities merusak integritas pasar kami dengan skema ini," kata Direktur Divisi Penegakan SEC Stephanie Avakian.

Sementara itu, JPMorgan Chase menjelaskan jika pelanggaran terjadi pada periode 2008 hingga 2016. Perusahaan memastikan oknum pedagang tidak lagi bekerja untuk JPMorgan.

"Perilaku individu yang dirujuk tidak dapat diterima dan mereka tidak lagi bersama perusahaan," kata Wakil Direktur JPMorgan Chase dan CEO perusahaan Corporate & Investment Bank Daniel Pinto

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER