Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Berlaku Tahun Depan

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 19:00 WIB
DJP memastikan kertas meterai nilai Rp3.000 dan Rp6.000 belum kedaluwarsa dan masih akan berlaku pada 2021 nanti.
DJP memastikan kertas meterai nilai Rp3.000 dan Rp6.000 belum kedaluwarsa dan masih akan berlaku pada 2021 nanti. Ilustrasi. (www.pajak.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kertas meterai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 belum kedaluwarsa dan masih akan berlaku pada tahun depan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar menerangkan meski kebijakan meterai satu tarif Rp10 mulai berjalan 1 Januari 2021, nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk memberikan waktu transisi pada masyarakat dan dunia usaha.

"Meterai yang masih tersedia Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk 1 tahun ke depan dengan cara memeteraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000," ujarnya dalam Webinar yang digelar DJP, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar cara tersebut, masyarakat juga dapat menggunakan dua buah meterai Rp6.000 sekaligus. "Jadi masih boleh karena masa transisi," imbuh Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan transisi juga diperlukan untuk menghabiskan stok meterai yang kini masih beredar di pasaran.

Sementara, DJP bersama pemangku kepentingan terkait mulai menyusun regulasi turunan dari UU Bea Meterai yang baru disahkan di DPR, termasuk menyiapkan infrastruktur penunjangnya.

"Karena transisi meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan, jadi kita harus siapkan kertas meterai baru  Rp10 ribu," jelasnya.

Menurut Suryo, kenaikan tarif bea meterai dibutuhkan lantaran tarif bea meterai yang kini berlaku sudah tak mengalami kenaikan selama dua dekade atau sejak tahun 2000.

Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan dengan menaikkan batas nominal nilai dokumen yang dikenakan bea meterai.

Batas nominal bea meterai yang semula Rp250 ribu kini dinaikkan menjadi Rp5 juta, sedangkan dokumen dengan nilai di bawah batas tersebut tak perlu menggunakan meterai.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER