Mengenal Pesangon, Hak Buruh yang Dikurangi di RUU Ciptaker

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 14:20 WIB
Pesangon buruh yang terkena PHK dipotong dari 32 menjadi 25 bulan upah di RUU Ciptaker. Apa itu pesangon.
Mengenal pesangon yang akan dipotong dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah di RUU Ciptaker.Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Pengurangan tersebut kini telah dimasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

RUU tersebut rencananya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa pesangon itu?

Pesangon merupakan uang yang dibayar pemberi kerja kepada pekerja sehubungan dengan selesainya masa kerja atau karena PHK. Uang termasuk penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar pesangon pekerja.

Perhitungan pembayaran pesangon berbeda-beda tergantung masa kerja. Pertama, pekerja yang masa kerja kurang dari 1 tahun uang pesangonnya paling sedikit 1 bulan upah.

Kedua, pekerja yang masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun besaran pesangon 2 bulan upah.

Ketiga, pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, besaran pesangon 3 bulan upah dan seterusnya.

Dalam UU Ketenagakerjaan, batas maksimal besaran pesangon diatur pekerja bisa mendapatkan jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji

Beberapa komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon yakni upah pokok dan segala tunjangan bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER