Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengatakan program penyelamatan polis yang diinisiasi pemerintah akan membantu para pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Data perusahaan, jumlah pemegang polis Jiwasraya hingga 31 Agustus 2020 mencapai 2,63 juta orang. Dari jumlah itu, 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis, maka mereka akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya," kata Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko seperti dikutip dari Antara, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tengah melaksanakan program penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Langkah itu mereka lakukan dengan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun.
PMN akan digelontorkan dalam dua gelombang. Pertama, sebesar Rp12 triliun pada 2021. Sementara kedua, sebesar Rp10 triliun dilakukan pada 2022.
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Robertus Bilitea menuturkan PMN tersebut sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life.
Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," ujar Robertus.
Robertus menambahkan terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitungnya. Hasil perhitungan menunjukkan total kebutuhan dana akan mengacu pada total ekuitas Jiwasraya yang saat ini sebesar negatif Rp37,4 triliun.
"Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal atau keuangan negara yang serba terbatas ini," kata Robertus.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak 2018 tidak mendapatkan haknya.
Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya. Bahkan, ia menyatakan nilai tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi.
Program penyelamatan polis tersebut, lanjut Arya, juga untuk menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah dan industri asuransi secara keseluruhan.
"Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in, bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," kata Arya.
(agt/bir)