Syarat Ikut Program JPS Kemenaker

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 19:55 WIB
Kemenaker meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Berikut syarat penerima program JPS.
Kemenaker meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). (Dok. CNN INdonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Tujuannya, meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

"Pandemi covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, yang dikutip dari Antara, Senin (5/10).

Kemenaker mencantumkan syarat untuk program JPS Kemenaker ini. Ia mengungkapkan program JPS Kemenaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha. Tujuannya, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja atau usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan," ucapnya.

Selain itu, terdapat program padat karya. Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Bentuk programnya sendiri yakni kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Menurut Ida, kedua program itu merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar. Penerima bantuan tersebut akan mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung oleh Kemenaker.

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujarnya.

Per 2 Oktober, Kemenaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang. Kemenaker juga telah menyalurkan bantuan kepada 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER