Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mempermudah pendirian koperasi dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.
"Kemudahan kepada koperasi, dalam pendirian koperasi minimal 9 orang," ungkap Airlangga dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/5).
Sebagai catatan, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beleid yang baru disahkan itu juga memberikan keleluasaan koperasi untuk melaksanakan prinsip syariah.
Tak hanya itu, Airlangga menyatakan koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat. Dengan demikian, ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya.
Selain koperasi, Airlangga bilang pihaknya juga memberikan kemudahan dalam proses pembentukan UMKM. Menurutnya, masyarakat bisa mengurus perizinan pendirian UMKM melalui pendaftaran saja. Artinya, prosesnya lebih pendek.
"UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran," ucap Airlangga.
Sebagai informasi, UU Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan sore ini dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam proses pengesahannya, aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.
Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal dan terlalu terburu-buru.
"Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Omnibus Law Ciptaker juga mendapatkan kritik dari serikat pekerja. Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Nining Elitos mengungkapkan serikat pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Untuk 6-7 Oktober 2002, aksi mogok akan dilakukan dengan melakukan unjuk rasa di berbagai kawasan industri dan perusahaan di seluruh wilayah, sedangkan 8 Oktober 2020 akan melanjutkan unjuk rasa di DPR.
"Kami terus lakukan perlawanan, kami minta pembatalan seluruh poin di Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk aksi selanjutnya setelah 8 Oktober 2020 masih kami bahas," pungkas Nining.