Syarat Dapat BLT Rp2,4 Juta Bagi UMKM

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 10:50 WIB
Kemenkop UKM memperpanjang pemberian BLT Rp2,4 juta bagi UMKM hingga Desember 2020. Berikut syarat untuk mendapatkan BLT tersebut.
Kemenkop UKM memperpanjang pemberian BLT Rp2,4 juta bagi UMKM hingga Desember 2020. Ilustrasi UMKM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperpanjang pemberian BLT bagi UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta per penerima kepada 3 juta orang sampai Desember 2020.

Rencananya, pencairan dana akan mulai dilakukan pada pekan ini. "(BLT UMKM) jadi sampai dengan Desember," tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/10). 

Pemberian BLT UMKM diperpanjang karena pencairan tahap pertama yang menyasar 9,16 juta penerima sudah hampir mencapai 100 persen. Selain itu, permintaan terhadap BLT UMKM juga terus meningkat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM? 

Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ketiga, memiliki usaha berskala mikro. Keempat, sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri. Keenam, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KYP berbeda dengan alamat domisili usaha. 

"Batasannya usaha mikro yang belum pernah mengajukan pinjaman ke bank. Syaratnya, KTP dan SKU kalau tinggal di luar domisili KTP, sesederhana itu," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

Bahkan, Teten memastikan bahwa BLT UMKM juga bisa dinikmati oleh penjual dalam jaringan atau online yang memiliki usaha di akun media sosial maupun e-commerce. 

Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di daerah masing-masing.

Selain pendaftaran langsung, bisa juga melalui online dengan mengakses situs resmi Kemenkop UKM. 

Setelah itu, data akan diproses dan hasil akan diumumkan. Selanjutnya, pencairan dana akan diberikan.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER