Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpandangan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR akan menarik lebih banyak proyek investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia.
Pada gilirannya, menurut dia, hal itu akan memberikan lebih banyak kesempatan kerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan indikator investasi yang tercermin dalam Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) berkontribusi sebesar 30,61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli dan daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan. Di sinilah investasi memegang peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).
Sejak 2015, klaim Bahlil, iklim investasi Indonesia sendiri sebetulnya terus membaik. Hal ini tercatat dalam peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia di mana pada 2015 Indonesia menempati peringkat 114, dan terus meningkat menjadi peringkat 109 pada 2016 lalu peringkat 91 pada 2017.
Kendati demikian, memberikan kemudahan investasi kini mendesak dilakukan terutama karena realisasi investasi paruh pertama 2020 hanya sebesar Rp402,6 triliun atau 49,3 persen dari target penyesuaian tahun 2020 sebesar Rp817,2 triliun.
Penurunan realisasi investasi periode ini disebabkan oleh turunnya Penanaman Modal Asing (PMA) di tengah pandemi covid-19 sehingga terjadi pergeseran komposisi di mana akhirnya investasi dalam negeri memberikan kontribusi lebih dari setengahnya, dengan nilai Rp 207,0 triliun (51,4 persen) sedangkan PMA sebesar Rp195,6 triliun (48,6 persen).
Oleh karena itu, BKPM berharap dengan Omnibus Law Cipta Kerja, investor besar, baik domestik maupun asing, makin berminat menanamkan modalnya di Indonesia.
"Namun investor besar harus mau bekerja sama dengan perusahaan nasional maupun mikro kecil, dan usaha menengah (UMKM) yang tertuang dalam Omnibus Law," jelas mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
Saat ini, BKPM berusaha keras untuk melindungi UMKM. Dengan kerja sama, pada saat yang sama akan terjalin rantai pasokan antara industri besar dan pengusaha kecil di daerah.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai Omnibus Law yang baru disahkan bakal bermanfaat bagi para pencari kerja Indonesia sekaligus menjaga perlindungan bagi mereka yang sudah bekerja.
Pasalnya, undang-undang baru itu tak hanya mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan juga memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.
Di sisi lain, Erick mengatakan sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan oleh BUMN yang mendukung berbagai program strategis. Sementara pada saat yang sama BUMN terbuka untuk kerjasama dengan pihak swasta dan investor asing.
Ia menyebut misalnya, kerja sama dengan Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia.
"Kami terbuka untuk mengembangkan ekosistem dengan pihak swasta dan investor asing seperti pembicaraan tentang baterai kendaraan listrik (EV) dengan perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan, serta kerja sama dengan perusahaan dari AS tentang gasifikasi batubara untuk mengurangi impor LPG," pungkasnya.
(hrf/sfr)