Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 06:34 WIB
Pemerintah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditujukan bagi korban PHK. Modal awal program ini sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.
Pemerintah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditujukan bagi korban PHK. Modal awal program ini sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menyiapkan program baru melalui Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk modal awal, dana yang disiapkan sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," terang Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

Airlangga juga menjamin JKP tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga belum lama ini.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER