Pemerintah Kebut 40 Aturan Turunan Omnibus Law dalam Sebulan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 20:31 WIB
Menko Airlangga menyebutkan aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja berjumlah 40 aturan. Sebanyak 35 di antaranya berupa peraturan pemerintah.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan jika aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja berjumlah 40 aturan.(cnnindonesia/adhiwicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan jika aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berjumlah sebanyak 40 aturan. Aturan turunan itu mayoritas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sedangkan sisanya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Kemudian tadi arahan Presiden seluruhnya daripada PP dan Perpres itu ada sekitar 40, (terdiri dari) 35 PP dan 5 perpres," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Arahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, seluruh aturan turunan itu harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan. Dengan demikian, manfaat UU Ciptaker yakni penciptaan lapangan kerja harapannya bisa segera tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diminta diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya memberikan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh bapak presiden," imbuhnya.

Ia menegaskan jika tujuan disusunnya UU Ciptaker ini adalah untuk menyederhanakan dan mensinkronisasi banyak aturan. Pasalnya, kondisi obesitas regulasi ini disebut Airlangga sebagai penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Tantangannya adalah menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia. Kita tahu bahwa sekitar 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah covid-19 ini kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucapnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU Ciptaker pada rapat paripurna, Senin (5/10). Meski sudah disahkan, UU Ciptaker tetap menjadi kontroversi.

Pasalnya, serikat pekerja menilai beleid itu memangkas kesejahteraan buruh dari aturan sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER