Alasan Bonus 5 Kali Gaji Batal Jadi 'Pemanis' UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 17:50 WIB
DPR mengungkap bonus hingga 5 kali gaji tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.
DPR mengungkap bonus hingga 5 kali gaji tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah batal memberikan bonus hingga 5 kali gaji yang sebelumnya dijanjikan sebagai sweetener alias pemanis Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ketentuan mengenai bonus tersebut tidak ditemukan dalam UU Ciptaker yang telah disahkan oleh DPR, pada Senin (5/10) lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan jika bonus hingga 5 kali gaji tersebut batal diberikan.

"Ya, tidak jadi disepakati," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ida tidak menjawab ketika ditanya terkait alasan pembatalan pemberian pemanis tersebut. Pun, Ida tidak berkomentar ketika ditanya apakah pembatalan pemberian bonus tersebut berkaitan dengan keberatan dari pihak pengusaha.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto mengatakan usulan bonus hingga 5 kali gaji tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pemerintah dalam RUU Ciptaker yang dibahas dengan DPR. Sementara itu, Baleg DPR hanya membahas usulan resmi dalam RUU Ciptaker yang disampaikan pemerintah.

"Tidak pernah dibahas soal bonus itu, yang ada adalah JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang 6 kali upah," katanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi menambahkan jika pemerintah memang mencabut pasal tersebut. Alasannya, usulan bonus hingga 5 kali gaji itu diajukan sebelum covid-19.

"Saat dibahas situasi perusahaan sudah sangat sulit karena dampak covid-19, sehingga tidak mungkin dilakukan," katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

Sebelumnya, Ida pernah mengumbar janji pemberian pemanis dalam UU Ciptaker itu pada Februari lalu. Selain Ida, janji pemberian bonus hingga 5 kali gaji juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ada pemanis yang diberikan kurun waktu satu tahun setelah omnibus law (RUU Ciptaker) disahkan," ucap Ida pada Februari lalu.

Menurutnya, pemberian bonus hingga 5 kali gaji itu merupakan bentuk kompensasi kepada pekerja atas perubahan formula perhitungan pesangon. Formulasi pesangon berubah lantaran pemerintah juga menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Namun, baik Ida maupun Airlangga irit bicara mengenai bonus hingga 5 kali gaji tersebut.

CNNIndonesia.com, sempat menerima rancangan (draft) UU Ciptaker yang kala itu masih dalam bentuk RUU, belum disahkan. Dalam RUU Ciptaker saat itu, pemerintah masih mencantumkan bonus hingga 5 kali gaji, namun dengan syarat tertentu, yakni hitungan masa kerja.

Pertama, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, maka bonus diberikan sebesar 1 kali upah. Kedua, pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, bonusnya sebesar 2 kali upah. Ketiga, pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah.

Keempat, pekerja dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah. Kelima, pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 5 kali upah.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah UU Ciptaker berlaku. Tetapi, pemanis itu tidak berlaku bagi pekerja di sektor usaha mikro dan kecil.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER