Omnibus Law Larang Investasi Kasino dan Senjata Kimia

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2020 16:33 WIB
Pemerintah menambah daftar bidang usaha tertutup untuk investasi dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Antara lain, narkotika, perjudian atau kasino.
Pemerintah menambah daftar bidang usaha tertutup untuk investasi dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Antara lain, narkotika, perjudian atau kasino. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menambah daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal. Ini artinya, kegiatan bisnis tersebut tak boleh mendapat aliran investasi. Ketentuan ini tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) setelah mendapatkan pengesahan DPR. 

Berdasarkan draf UU Ciptaker yang diterima CNNIndonesia.com, tertulis bahwa ada beberapa sektor bisnis baru yang masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Rinciannya tertuang dalam paragraf penanaman modal Pasal 77 di UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino," tulis perubahan Pasal 12 UU Penanaman Modal di Pasal 77 UU Ciptaker. 

Selanjutnya, bisnis penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) juga tidak diperbolehkan.

Begitu pula dengan bisnis pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam. 

Tak ketinggalan, industri pembuatan senjata kimia dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon juga masuk dalam daftar kegiatan usaha tertutup ini.

Sebelumnya, daftar ini hanya diisi oleh bisnis produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, serta bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal diatur dengan peraturan presiden," terang poin selanjutnya. 

Selain soal daftar bidang usaha tertutup, pemerintah juga memperbarui ketentuan soal kriteria pelaku usaha yang mendapat fasilitas penanaman modal. Pemerintah menambahkan kriteria pemberian fasilitas penanaman modal kepada industri pengembangan usaha pariwisata. 

Sebelumnya, poin kriteria itu tidak ada, namun seluruh poin kriteria yang tertuang di UU Penanaman Modal tetap berlaku, misalnya penerima fasilitas penanaman modal memiliki kriteria sebagai industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Lalu, fasilitas juga bisa didapat oleh industri yang masuk dalam skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi, industri pionir, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, 

Fasilitas juga tetap bisa dinikmati bagi penanaman modal yang berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau daerah yang dianggap perlu.

Kemudian, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi, bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. 

Seluruh fasilitas juga tetap bisa dinikmati oleh pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal baru maupun yang memperluas usahanya. Hal ini tak berubah dari ketentuan UU terdahulu. 

Ketentuan baru lainnya terkait penanaman modal di UU Ciptaker, yaitu penambahan poin di bidang pengesahan dan perizinan perusahaan. Pada dasarnya, ketentuannya sama, yaitu pengesahan dan pendirian badan usaha oleh penanam modal domestik yang berbentuk badan hukum maupun asing yang berbentuk PT harus sesuai peraturan perundang-undangan. 

Namun, pemerintah menambahkan ketentuan berupa perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). 

Terakhir, ada tambahan ketentuan yang bersinggungan dengan pelaku UMKM. Sebelumnya, pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM, koperasi, dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan UMKM dan koperasi. 

Kemudian, pemerintah juga harus melakukan pembinaan dan pengembangan UMKM serta koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya. 

Namun di UU Ciptaker, kewajiban ini ditambah. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Perlindungan dan pemberdayaan dilakukan melalui program kemitraan, pelatihan SDM, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER