Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd hingga Microsoft Corporation akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Pungutan PPN mulai dilakukan per 1 November 2020.
Secara resmi, ada delapan perusahaan global yang mendapat persetujuan dari DJP untuk memungut PPN 10 persen. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ungkap DJP dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, DJP menyatakan ketentuan pungutan PPN sebesar 10 persen merujuk pada harga produk sebelum pajak. Para perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan bertambahnya delapan perusahaan ini, maka total perusahaan global yang sudah memungut PPN 10 persen ke konsumen di Indonesia mencapai 36 perusahaan. Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.
Ke depan, otoritas pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.