Per 1 November, Micorosoft Cs Tarik Pajak 10 Persen dari RI

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 10:02 WIB
Ditjen Pajak menyatakan Microsoft Corporation, Alibaba Cloud cs akan mulai mengenakan PPN 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan RI.
Microsoft cs akan mengenakan PPN 10 persen atas barang dan jasa yang mereka jual ke pelanggan di RI mulai 1 November, Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd hingga Microsoft Corporation akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Pungutan PPN mulai dilakukan per 1 November 2020.

Secara resmi, ada delapan perusahaan global yang mendapat persetujuan dari DJP untuk memungut PPN 10 persen. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ungkap DJP dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, DJP menyatakan ketentuan pungutan PPN sebesar 10 persen merujuk pada harga produk sebelum pajak. Para perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan bertambahnya delapan perusahaan ini, maka total perusahaan global yang sudah memungut PPN 10 persen ke konsumen di Indonesia mencapai 36 perusahaan. Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.

Ke depan, otoritas pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

[Gambas:Video CNN]



(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER