Melihat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan UU Ciptaker

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 08:13 WIB
Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

JKP ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, peserta yang terkena PHK akan mendapatkan jaminan uang tunai, akses informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," tulis Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker, dikutip Selasa (13/10).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyiapkan modal awal pelaksanaan program sebesar Rp6 triliun. Modal berasal dari APBN.

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10) lalu.

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut JKP tidak akan menghilangkan manfaat yang sudah diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Airlangga juga menjamin JKP tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga belum lama ini.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER