UU Cipta Kerja Disebut Atur Upah 2021 Lebih Tinggi dari 2020

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 15:26 WIB
Menko Airlangga Hartarto mengklaim UU Omnibus Law Cipta Kerja memberi hak pekerja mendapatkan upah lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Menko Airlangga Hartarto mengklaim UU Omnibus Law Cipta Kerja memberi hak pekerja mendapatkan upah lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Ilustrasi demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejatinya memberi hak bagi pekerja, di mana upah tahun berikutnya akan lebih tinggi dari upah tahun sebelumnya. 

Airlangga mengatakan ketentuan ini berlaku bagi pengusaha ketika UU Ciptaker diimplementasikan. Oleh karena itu, ia meminta agar substansi dalam UU Ciptaker benar-benar dipahami oleh pekerja.

"Disebutkan pengusaha dilarang bayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah daripada sebelumnya," kata Airlangga di forum dialog virtual yang diselenggarakan oleh BNPB Indonesia, Senin (12/10). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia kembali meluruskan soal mekanisme upah minimum. Ia menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah. 

"Upah minimum tetap, baik untuk provinsi, kabupaten, tetapi UMP jadi batas minimalnya. Upah kabupaten/kota itu lebih tinggi dari UMP dan yang tetapkan gubernur," jelasnya. 

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menjelaskan soal ketentuan jam kerja. Ia bilang pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. 

"Pengusaha boleh pilih apakah itu 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari," terangnya. 

Khusus untuk pekerja lepas dengan durasi waktu tertentu, hal ini tetap berlaku, namun untuk pekerjaan dengan skala waktu jangka pendek. Misalnya, pekerjaan berskala proyek beberapa bulan. 

"Dikatakan tenaga kerja waktu tertentu itu bisa terus menerus, jadi itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap," tuturnya. 

Lalu, terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Rencananya, akan diberikan dengan skema pesangon sebagai semi bansos dan pelatihan selama enam bulan sampai korban PHK dapat pekerjaan baru. 

Terakhir, Airlangga turut menjawab soal skema kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menekankan pemerintah tidak mempermudah akses para pekerja imigran. 

"Ini semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing, jadi ada syaratnya, tidak bebas begitu saja," katanya. 

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER