BI dan OJK Buat Kesepakatan Bersama Selamatkan Bank 'Sakit'

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 12:34 WIB
BI dan OJK membuat kesepakatan bersama soal proses pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek ke perbankan demi menyelamatkan bank yang kesulitan likuiditas.
BI dan OJK membuat kesepakatan bersama untuk menolong bank yang sakit. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. Itu dilakukan untuk menyelamatkan bank solven yang mengalami kesulitan likuiditas.

Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kerja sama bersifat krusial demi menjaga stabilitas keuangan.

"Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ucap Perry seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (20/10).

Di kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai keputusan bersama itu akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

"Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," kata Wimboh.

[Gambas:Video CNN]

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI - OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga. Rinciannya;

1) pra-permohonan;

2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan;

3) penyampaian informasi persetujuan permohonan;

4) pengawasan terhadap bank penerima; dan

5) pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER