BCA Bantah Deposito Nasabah Hangus Usai Digugat

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 07:57 WIB
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menilai gugatan nasabah terkait tudingan deposito senilai Rp5,4 miliar tidak bisa dicairkan, tidak berdasar.
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menilai gugatan nasabah terkait tudingan deposito senilai Rp5,4 miliar tidak bisa dicairkan, tidak berdasar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat oleh nasabah karena deposito senilai Rp5,4 miliar diklaim tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.

Namun, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F Haryn membantah jika deposito nasabah hangus. Karenanya, ia menilai tuduhan penggugat tersebut tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," ujar Hera, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, dikutip Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hera menegaskan BCA akan menyampaikan bukti pencairan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Adalah nasabah asal Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti yang menggugat bank swasta kelas wahid tersebut. Ini merupakan tahun kedua Anna menggugat BCA ke PN Surabaya.

[Gambas:Video CNN]

Pasalnya, gugatannya 2 tahun lalu ditolak karena kurangnya pihak penggugat. Tahun ini, ia tidak sendirian mengajukan gugatan, namun bersama tiga nasabah lainnya, yakni Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Dalam laman resmi PN Surabaya gugatan mereka terdaftar dengan nomor No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY pada 3 April 2020. Selain BCA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut jadi tergugat dalam perkara ini.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER