Kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mendatang sudah tepat. Pasalnya, keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi covid-19.
"Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).
Penetapan upah minimum 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Namun, kenaikan tersebut mendapatkan penolakan dari kalangan buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Upah Minimum 2021 Tak Naik, Sama dengan 2020 |
Menanggapi penolakan tersebut Benny mengatakan itu merupakan hak pekerja. Namun, ia tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.
"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.
Senada, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan keputusan tersebut sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Lihat juga:Buruh Sesalkan Upah Minimum 2021 Tak Naik |
"Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.
Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.
"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.
Menanggapi penolakan buruh, ia berharap para buruh tersebut bisa maklum dengan kondisi saat ini. Alasan ditahannya upah minimum juga bukanlah alasan yang dibuat-buat serta merupakan realita di lapangan saat ini.
Guna menjaga daya beli para pekerja dengan tidak adanya kenaikan upah, ia mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan dan subsidi kepada pekerja melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Harapannya, upaya tersebut bisa mempertahankan daya beli pekerja.
"Kalau kondisi sudah normal kembali, kami yakin daya beli otomatis akan naik dan daya beli masyarakat akan membaik jika pertumbuhan ekonomi membaik," ucapnya.