Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) 'menawar' agar upah minimum pada 2021 mendatang tetap naik. Walaupun, kenaikan upah hanya di kisaran 1,5 persen sampai 2 persen.
Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai baik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengimbau para gubernur untuk tak menaikkan upah minimum tahun depan maupun permintaan kalangan buruh di kisaran 8 persen sama-sama tak tepat.
Keduanya, menurut Timboel, tak memperhatikan kesejahteraan pekerja ataupun kelangsungan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kalkulasinya yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen, sedangkan tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) mengacu pada Agustus adalah sebesar 1,32 persen.
Dengan data ini, ia bilang seharusnya para gubernur dapat mempertimbangkan menaikkan upah minimum 2021 di kisaran inflasi tahunan, yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen. Termasuk juga mempertimbangkan kondisi September, Oktober sampai Desember 2020.
"Tentunya kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi tahunan akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan kenaikan upah minimum, maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi, sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsi," katanya seperti dikutip dari rilis, Selasa (27/10).
Hitungan tersebut berbeda dengan permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta kenaikan upah sebesar 8 persen pada 2021 nanti.
Lihat juga:Menaker Tak Naikkan UMP 2021 karena Corona |
"Serikat buruh KSPI berpendapat, mengusulkan, kenaikan upah minimum harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen kenaikan UMK, UMSK, UMP, UMSP," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen didasarkan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tiga tahun berturut-turut. Ia juga membandingkan kondisi resesi ekonomi karena pandemi covid-19 yang berbeda dengan krisis moneter pada 1998 silam.
Atas keputusan tersebut, sambung dia, terjadi perlawanan keras dari kaum buruh. Hal itu lalu membuat presiden yang menjabat di era itu, Habibie, menginstruksikan kenaikan upah minimum.
Sedangkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengimbau gubernur se-Indonesia untuk tak menaikkan upah minimum 2021.
Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi selama masa pandemi virus corona. Selain itu, Ida juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam hal upah.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.