PT Jasa Marga (Persero) akan mulai memberlakukan tarif untuk Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020.
Surat tersebut berisi tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kami merencanakan pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (1/11).
Heru menyampaikan, integrasi tarif bertujuan untuk efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dengan demikian, diharapkan integrasi tersebut bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, maupun dari sisi kapasitas jalan tol.
Meski begitu, Heru belum dapat memastikan berapa besaran tarif yang akan diberlakukan untuk tol layang Jakarta-Cikampek. Demikian halnya dengan tanggal pemberlakuan tarif tersebut.
"Saat ini kami masih dalam tahapan sosialisasi rencana tersebut kepada para stakeholders. Jadi kami belum bisa menginformasikan tanggal pemberlakuan dan besaran tarifnya. Nanti saat ada kepastian akan kami informasikan," tuturnya.
(hnf/asr)