Apindo soal Kebijakan UMP Anies: Bikin Masalah Baru

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 17:00 WIB
Apindo menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tak terdampak covid-19 akan menimbulkan masalah baru.
Apindo menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tak terdampak covid-19 akan menimbulkan masalah baru.(CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tidak terdampak covid-19 akan menimbulkan permasalahan baru di lapangan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan permasalahan yang timbul nantinya adalah menentukan sebuah perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi covid-19. Sebab, Anies menetapkan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp4,41 juta atau naik 3,27 persen dari tahun ini bagi perusahaan tidak terdampak covid-19.

"Keputusan Pak Anies itu menimbulkan masalah baru di lapangan karena upah minimum mengatur yang paling bawah. Kami tidak mengatur yang tidak terdampak, kan susah jadinya karena pola pikirnya ini dibalik," ujarnya dalam konferensi pers Apindo tentang Pernyataan Sikap Apindo Terhadap Penetapan Upah Minimum 2021, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memperkirakan terjadi perdebatan nantinya ketikan menentukan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi sebagai acuan kenaikan upah minimum. Belum lagi, jika pengusaha mengaku perusahaannya terdampak covid-19, sedangkan serikat pekerja perusahaan menyatakan perusahaannya tidak terdampak.

"Memang, ini terus terang menyulitkan karena pada saat menentukan mana yang terdampak atau tidak terdampak ini pasti akan ramai, karena nanti yang akan melakukan justifikasi seperti apa," paparnya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga menambah beban perusahaan dari sisi administratif. Pasalnya, perusahaan harus membuktikan terdampak atau tidak terdampak pandemi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau mau dilihat siapa yang tidak terdampak? Karena, hampir semua kalau di DKI Jakarta kena semuanya (dampak pandemi), kita bisa melihatnya mulai dari jasa hingga industri manufaktur kena semua," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Apindo Bagian Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengamini pernyataan Hariyadi bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menimbulkan beban administratif bagi perusahaan.

"Memang tadi dikatakan akan ada sedikit administratif, bahwa peran Disnaker ini jadi lebih dominan untuk putuskan yang bersangkutan terdampak apa tidak," ucapnya.

Selain itu, DKI Jakarta sendiri belum menetapkan secara rinci kriteria perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi covid-19. Ia sendiri menilai keputusan Anies tersebut berbanding terbalik dengan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

"Syaratnya apa, apakah secara profit (laba), revenue (pendapatan), produksi turun? Karena mayoritas yang terdampak ini, saat ini pengusaha-pengusaha itu masih operasi tapi di bawah standar kapasitas produksinya," katanya.

Sebelumnya, Anies mengatakan kebijakan tersebut asimetris dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Atas dasar tersebut, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, maka upah minimum DKI Jakarta 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp4,41 juta.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," jelas Anies dalam keterangan resmi.

Sedangkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020. Perusahaan itu harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER