Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keputusannya menaikkan upah minimum propinsi (UMP) pekerja pada 2021 secara asimetris dilakukan demi keadilan bagi warga ibu kota.
Anies mengatakan selama pandemi virus corona (Covid-19) melanda Jakarta, masih ada sejumlah perusahaan yang mengalami pertumbuhan kinerja. Oleh karena itu, menurut dia, para pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut layak mendapat kenaikan upah.
"Intinya adalah Jakarta ingin adil. Jika, UMP tidak dinaikkan, maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh, karena pekerjanya di sana merasakan pertumbuhan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, menurut dia, jika upah minimum dinaikkan secara merata, maka perusahaan yang mengalami kontraksi selama pandemi akan kian terpuruk. Oleh sebab itu, menurut dia, kebijakan asimetris tersebut sebagai bentuk mengakomodasi sejumlah pihak.
"Dengan kebijakan asimetrik ini kami mengakomodir keduanya. Bagi yang tumbuh, maka pekerjanya akan ikut merasakan manfaat, bagi yang mengalami kontraksi, maka beban itu ditanggung bersama-sama," tuturnya.
Ia memastikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan menyusun kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan yang terdampak nantinya bisa mengajukan agar upah minimum mereka tidak naik.
Setelah itu, pihak Disnaker bakal mengevaluasi dan memberikan keputusan apakah perusahaan tersebut memang terdampak atau tidak. Anies juga menegaskan bahwa penilaian itu tidak perlu melibatkan Dewan Pengupahan.
"Sudah langsung, (pengelola hanya) perlu menunjukkan kondisi perusahaannya," ujar Anies.
Kendati demikian, Anies belum mengungkapkan secara rinci kriteria dan syarat bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Ia meminta seluruh pihak bersabar menunggu surat keputusan yang akan dibuat Kepala Disnaker.
Sebelumnya, Anies menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dapat menaikkan upah minimum pada 2021. Adapun, besaran upah minimum DKI 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun ini. Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
(dmi/agt)