Tarif Tol JORR Bakal Naik Jadi Rp16 Ribu sampai Rp31.500

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 18:01 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu menjadi Rp16 ribu hingga Rp31.500.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu menjadi Rp16 ribu hingga Rp31.500. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) akan naik dari kisaran Rp15 ribu sampai Rp30 ribu menjadi Rp16 ribu sampai Rp31.500 per kendaraan dalam waktu dekat. Namun, belum ada jadwal pasti pemberlakuan kenaikan tarif.

Manajemen Jasa Marga menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Kebijakan ini diumumkan di unggahan akun Instagram resmi Jasa Marga @official.jasamarga pada Selasa (3/11). Kenaikan tarif tol juga akan berlaku untuk dua ruas tol lain di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami," ungkap Jasa Marga.

BUMN itu menjelaskan kenaikan tarif akan berlaku untuk Tol JORR ruas seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan akses Tanjung Priok. Sementara kenaikan tarif untuk Tol Pondok-Aren-Ulujami akan berlaku di segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji.

[Gambas:Instagram]

Berikut rincian kenaikan tarif di Tol JORR: 

- Kendaraan golongan I semula Rp15 ribu menjadi Rp16 ribu
- Kendaraan golongan II semula Rp22.500 menjadi Rp23.500
- Kendaraan golongan III semula Rp22.500 menjadi Rp23.500
- Kendaraan golongan IV semula Rp30 ribu menjadi Rp31.500
- Kendaraan golongan V semula Rp30 ribu menjadi Rp31.500

Sementara kenaikan tarif Tol Pondok-Aren-Ulujami hanya berlaku untuk kendaraan golongan IV dan V. Sedangkan kendaraan golongan I, II, dan III tarifnya tetap.

Berikut rinciannya:
- Kendaraan golongan I tetap Rp3.000
- Kendaraan golongan II tetap Rp4.500
- Kendaraan golongan III tetap Rp4.500
- Kendaraan golongan IV semula Rp6.000 menjadi Rp6.500
- Kendaraan golongan V semula Rp6.000 menjadi Rp6.500

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER