Pemerintah Belum Kantongi Ekstra Beban Cost Recovery Rp777 M

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 09:58 WIB
BPK menyatakan pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery sebesar Rp777,14 miliar.
BPK menyatakan pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery sebesar Rp777,14 miliar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery sebesar Rp777,14 miliar. Hal ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020.

Mengutip IHPS I 2020, Rabu (11/11), kelebihan pembebanan cost recovery itu berasal dari beberapa pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (KKK). Salah satunya ConocoPhillips (Grissik) Ltd (CPGL).

BPK menjelaskan material maintenance, repair & operation (MRO) dengan klasifikasi dead stock dan surplus material telah melebihi batas yang ditetapkan dalam pedoman tata kerja (PTK) sebesar 31,62 persen. Dengan demikian, ada kelebihan beban cost recovery sebesar US$15,56 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, BPK merekomendasikan agar SKK Migas memerintahkan manajemen CPGL memperhitungkan kelebihan pembebasan cost recovery atas surplus material yang berlebihan pada akhir periode product sharing contract (PSC) berdasarkan nilai perolehan yang dibebankan sebelumnya.

Selain itu, BPK menemukan ada perbedaan nilai kontrak sebesar US$3,23 juta pada kontrak bernama CS-16030273 Time Charter 3 Units Self Propelled Oil Barge (SPOB) for Sumatera Onshore Operation dan denda kurang dikenakan sebesar US$35,18 ribu. Hal ini menimbulkan potensi kerugian atas perbedaan kontrak sebesar US$3,23 juta.

"Ini juga mengakibatkan potensi pengurangan biaya operasi wilayah kerja (WK) corridor CPGL atas denda yang kurang digunakan sebesar US$35,18 ribu," tulis BPK.

Lalu, realisasi authorization for expenditure (AFE) melebihi 110 persen dari anggaran yang telah disetujui oleh SKK Migas sebesar US$13,09 ribu. Ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi WK corridor-CPGL pada 2018 lalu sebesar US$1,5 juta.

"Untuk itu BPK merekomendasikan SKK Migas agar memerintahkan CPGL melakukan koreksi cost recovery sebesar US$1,5 juta pada 2018 dan memperhitungkan tambahan bagian negara," jelas BPK.

Selanjutnya, persentase material persediaan dead stock dan surplus material melebihi batas toleransi persediaan yang telah ditetapkan pada KKKS Medco E&P Natuna (MEPN) WK South Natuna Sea Block B. Hal ini membebani pemerintah melalui penggantian cost recovery sebesar US$20,1 juta.

Kemudian, pembebanan cost recovery MEPN pada 2018 lalu lebih besar US$10,65 juta dari 110 persetujuan AFE yang telah ditetapkan oleh SKK Migas. Lalu, amandemen atas kontrak bernama BFF11801-Offshore Mooring Installation and Rental tak diterima SKK Migas, sehingga berpotensi tak dapat cost recovery.

Untuk itu, BPK menyarankan agar MEPN memberikan sanksi kepada tim proyek Offshore Mooring Installation and Rental agar bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga diminta tak mengajukan cost recovery sebesar US$24,16 miliar atas amandemen kontrak nomor BFF11801.

Secara keseluruhan, BPK menyatakan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan proyek dan rantai pasok di SKK Migas dan dua KKKS menunjukkan ada 18 temuan yang memiliki 23 permasalahan. Masalah itu berisi 6 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 17 ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp777,14 miliar. 

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER