
DJBC Pede Larangan Minuman Alkohol Tak Gerus Pendapatan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan larangan minuman beralkohol yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol tak akan berdampak signifikan pada penerimaan negara.
Pasalnya, rata-rata cukai yang berasal dari komoditas tersebut hanya sekitar Rp7,3 triliun pada 2019. Menurutnya, itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan total keseluruhan penerimaan negara dari cukai yang mencapai Rp172,3 triliun.
Pasalnya, jumlahnya tak sampai 5 persen.
"Selain itu, larangan yang ada dalam ruu tersebut sebenarnya tidak keseluruhan. Jadi lebih seperti pembatasan, dan itu sekarang pun sudah kami lakukan di bea cukai," ucap Direktur Kapabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat dihubungi CNNIndonesia.com Jumat (13/11).
Syarif mengakui penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Namun kenaikan tersebut tak terlalu spesial.
Di samping itu, kebijakan restriktif terhadap minuman beralkohol sebelum-sebelumnya juga tak begitu mempengaruhi penerimaan yang masuk ke kantong bea cukai.
Pada 2015, misalnya, ketika pemerintah melarang minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol sampai 5 persen) dijual di mini market atau toko pengecer, pendapatan cukai MMEA masih bisa tumbuh.
Tercatat cukai MMEA pada tahun tersebut mencapai Rp4,5 triliun dan kemudian naik menjadi Rp5,3 triliun pada 2016. Setelah itu, cukai MMEA juga kembali meningkat ke Rp5,57 triliun pada 2017, Rp6,4 triliun pada 2018.
Menurut Syarif potensi penurunan cukai minuman beralkohol sebenarnya bukan lah hal buruk. Sebab, cukai sendiri sejatinya merupakan instrumen pengendalian sehingga jika jumlahnya berkurang tujuan penerapan cukai justru tercapai.
"Bagaimana pun minuman alkohol ini kan memabukkan, jadi apabila dijual sembarangan berbahaya, apalagi kalau anak-anak bisa menjangkau. Makanya kami di Ditjen Bea Cukai lah yang mengatur secara ketat penjualannya, hanya diperbolehkan di tempat tertentu," tandasnya.
(hrf/agt)
Jokowi Minta Menteri Hati-hati Jelaskan Varian Baru Covid-19
Ekonomi • 4 jam yang lalu
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Kamis 4 Maret
Ekonomi 6 jam yang lalu
Erick Thohir Pangkas Jumlah BUMN Dari 142 Jadi 41
Ekonomi 7 jam yang lalu