Menteri Desa: Hari Ini BUMDes Dinyatakan Sebagai Badan Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 13:45 WIB
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan BUMDes hari ini dinyatakan sebagai badan hukum dan dapat mendirikan PT untuk warga yang mau buka usaha.
Kementerian Desa PDTT menyatakan hari ini BUMDes resmi dinyatakan sebagai badan hukum. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi ditetapkan sebagai badan hukum. Hal itu baru resmi berlaku hari ini.

"Hari ini BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum," ungkap Abdul dalam Pembukaan Karya Kreatif Indonesia Seri 3 2020, Jumat (20/11).

Ia bilang penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari lembaga itu lebih besar lagi. Dengan kekuatan itu, BUMDes sekarang bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk warga desa yang ingin membangun usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya BUMDes badan hukum ini bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT," ujar Abdul.

Selain itu, BUMDes juga dapat melakukan konsolidasi berbagai badan usaha masyarakat. Namun, BUMDes tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang sudah dikerjakan oleh warga.

"BUMDes hanya boleh melakukan usaha yang belum dilakukan masyarakat karena BUMDes ini mengedepankan kepentingan ekonomi warga masyarakat," jelas Abdul.

Sebagai informasi, penetapan BUMDes menjadi badan hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah pasal 1 poin 6 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 1 poin 6 berbunyi itu berbunyi BUMDes yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

[Gambas:Video CNN]



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER