Pemerintah harus segera mengambil langkah cepat agar dampak dari kontraksi ekonomi di kuartal ketiga dapat berkurang. Selain penguatan UMKM, perlu juga meningkatkan investasi.
Berbagai regulasi yang selama ini menyulitkan dalam investasi harus diringkas menjadi lebih mudah.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas mengatakan dengan percepatan proses perizinan diharapkan bisa menarik investor di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada masa pandemi Covid-19, Jakarta tetap menjadi primadona investasi PMA dan PMD di Indonesia. Pada periode Januari-September 2020, total realisasi PMDN dan PMA sebesar Rp 72,5 tirliun, terbesar nomor 2 se-Indonesia," ujar Abbas berdasarkan keterangan resmi, Senin (23/11).
Selain itu, untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan relaksasi pajak. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Ketetapan Pajak Terhutang, PBB tahun 2020 diberikan pengurangan, sehingga sama dengan ketetapan pajak tahun 2019.
"Pemprov DKI juga memberikan keringanan retribusi dan penghapusan sanksi administrasi terhadap jenis retribusi yang paling terdampak Covid-19. Dilaksanakan by system atau tanpa permohonan dari wajib retribusi," terangnya.
Tak hanya itu, Abbas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.
"Adapula pemberian insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok pajak kepada pelaku usaha, sehubungan dengan pelaksanaan PSBB dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta," imbuhnya.
Selain memberikan kebijakan relaksasi terhadap pajak dan retribusi, lanjut Abbas, Pemprov DKI Jakarta juga berupaya tetap menjaga pendapatan daerah dengan menerapkan sejumlah strategi.
Di antaranya, penagihan aktif dan pasif terhadap piutang Pajak Daerah bekerja sama dengan KPK-RI/Kejaksaan/Korsupgah, pemeriksaan atau perbaikan setoran Pajak Daerah, serta melakukan razia gabungan dan door to door bersama pihak Kepolisian terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan perpanjangan STNK.
"Selain itu, kami juga melakukan implementasi online system dan pengembangan kanal pembayaran pajak daerah melalui e-payment," katanya.
Abbas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga melakukan penagihan terhadap piutang retribusi.
"Kami juga mendorong agar semua sistem pemungutan retribusi yang dimiliki oleh SKPD pemungut dapat terintegrasi dengan sistem E-Retribusi, sehingga proses pemungutan sampai dengan pembayaran dapat termonitor dengan baik," pungkasnya.