Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal kembali menjatuhkan sanksi terkait kerumunan massa di sejumlah acara yang turut dihadiri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/11).
Seperti diketahui, ada dua agenda Maulid Nabi yang dihadiri Rizieq turut menimbulkan kerumunan massa. Pertama yakni acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Al Haromain Asy Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang digelar Kamis pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari setelahnya, Jumat (13/11) Rizieq turut hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad di Majelis Taklim Al Afaf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam acara ini, massa berkerumun. Kondisi berdesakan tak memungkinkan penerapan protokol kesehatan--seperti menjaga jarak.
Itu sebab Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengecek kembali potensi pelanggaran pada kedua kegiatan. Menurut dia, tindak lanjut bakal dilakukan Satpol PP.
"Sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi. Nanti ada Satpol PP yang menangani, bukan saya. Yang lebih tahu nanti sanksinya Satpol PP," ungkap Riza.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq. Hukuman dijatuhkan imbas dari kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11) lalu.
Kerumunan massa Rizieq itu dikecam oleh sejumlah pihak. Pasalnya, massa yang hadir mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tak memakai masker dengan benar hingga tidak menjaga jarak.